Izin Lingkungan

Prosedur mengurus Izin Lingkungan

Cara Membuat SPPL beserta Rincian Persyaratannya

Penting bagi setiap pelaku usaha untuk mengetahui cara membuat SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Pasalnya, surat ini merupakan salah satu dokumen lingkungan wajib selain AMDAL serta UKL UPL. Baik SPPL, AMDAL, UKL UPL adalah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha. Meskipun terdapat persamaan, sebenarnya ketiga dokumen tersebut punya perbedaan mendasar baik dari segi tujuan hingga proses pembuatan. Dari segi tujuan, AMDAL bertujuan mengevaluasi dampak lingkungan dari sebuah proyek, dan memberikan rekomendasi tentang cara pengelolaan. UKL-UPL bertujuan mengidentifikasi dan merencanakan upaya pengelolaan lingkungan hidup untuk mengurangi dampak lingkungannya. Sedangkan SPPL bertujuan untuk menyatakan kesanggupan dari pemilik atau pengelola usaha dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama kegiatan usahanya berlangsung. Karena itu, persyaratan serta cara pembuatannya juga berbeda.

Rincian Persyaratan untuk Membuat SPPL

Ketentuan terkait kewajiban untuk membuat SPPL bagi setiap pelaku usaha sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya yaitu melalui PP No 5 Tahun 2021 terbaru terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dokumen ini juga merupakan bentuk pelaksanaan dari peraturan PPLH terbaru yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021 serta UU Cipta Kerja terbaru yaitu UU No 11 Tahun 2020. Semua dasar hukum tersebut memuat terkait kewajiban pelaku usaha tidak wajib AMDAL dan UKL UPL untuk memiliki SPPL sebagai dokumen persetujuan lingkungan hidup mandiri. Sebab menurut PP No 22/2021, SPPL merupakan pernyataan kesanggupan dari pihak penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Hal tersebut dilakukan atas dampak terhadap lingkungannya dari usaha/kegiatan yang ada pada luar lingkup kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL. Adapun rincian persyaratannya bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lain tergantung pada kebijakan atau peraturan dari pemerintah daerah setempat.

Namun umumnya, rincian persyaratan umum untuk cara membuat SPPL adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan verifikasi serta registrasi SPPL
  2. Draft SPPL sesuai dengan ketentuan Permen LHK nomor 26 terkait pedoman penyusunan serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemilik atau Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
  4. Pas foto dari Pemilik atau Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
  5. Surat kuasa bermaterai serta fotokopi KTP pihak yang memperoleh kuasa jika menggunakan pemberian kuasa
  6. Fotokopi surat atau akta pendirian usaha
  7. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Fotokopi status tanah, misalnya sertifikat tanah (jika pada lahan sendiri) atau letter C dari desa/kelurahan sebagai bukti identitas kepemilikan tanah dan bukti transaksi tambahan
  9. Surat perjanjian dari pemilik lahan apabila menggunakan tanah milik pihak lain atau surat pernyataan dari desa/kelurahan apabila memakai lahan umum
  10. Fotokopi draft SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) setempat, dalam bentuk gambar area atau zoning serta syarat-syaratnya. Bisa berasal dari dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang setempat.
  11. Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan(IMB) beserta gambarnya
  12. Rincian gambar denah lokasi (layout atau site plan)
  13. Surat pernyataan keabsahan serta kebenaran atas lampiran dokumen dengan materai Rp. 6.000
  14. Berkas-berkas pendukung lain sesuai kebijakan pemerintah daerah, contohnya seperti:
    • Uji sampel air/air limbah serta udara
    • Bukti sosialisasi kepada masyarakat setempat dengan materai, atas nama ketua RT, RW, Kepala Desa/Lurah, serta Mantri PP setempat khusus untuk alih fungsi bangunan
    • Jenis dokumen lainnya sesuai kebijakan
Cara Membuat SPPL Secara Offline dan Online

Yang berhak mengajukan serta memperoleh SPPL adalah para pelaku usaha. Antara lain yaitu pemilik badan usaha yang tidak berbadan hukum, badan usaha berbadan hukum, maupun pengusaha perorangan. Supaya bisa memperoleh SPPL, pelaku usaha tersebut selaku pemrakarsa wajib mempunyai area tanah dengan luas area mulai dari 0 m2 sampai 2000 m2. Sedangkan jika memiliki bangunan, maka jumlah lantai maksimalnya adalah 4 lantai. Apabila ketentuan tersebut serta berbagai dokumen persyaratannya sudah lengkap, Anda sudah bisa membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Adapun prosedurnya bisa berlangsung langsung secara offline dan online.

1. Prosedur Membuat SPPL Secara Offline

Untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup secara offline, Anda perlu datang langsung ke lokasi terkait. Sebagai panduan, berikut ini rincian langkah-langkah lengkapnya:

  • Kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) wilayah setempat sesuai dengan area kegiatan usaha Anda
  • Lengkapi isi formulir pengajuan surat sesuai yang tertera
  • Lampirkan seluruh kelengkapan dokumen persyaratan
  • Setelah seluruh berkas lengkap, Anda akan memperoleh bukti tanda terima
  • Selanjutnya, tim teknis terkait akan melakukan survei ke tempat lokasi usaha
  • Apabila hasil survei sudah sesuai, Anda akan memperoleh format atau draft SPPL. Sedangkan jika hasil survei belum sesuai atau masih ada berkas yang kurang, maka Anda wajib untuk melengkapinya terlebih dahulu.
  • Selanjutnya, pejabat verifikator dari Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan validasi, verifikasi, serta pemrosesan rekomendasi pemenuhan komitmen
  • Berdasarkan verifikasi tersebut, instansi lingkungan hidup selaku verifikator akan memberikan hasil sebagai berikut:
  • Menerima dan memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL
  • Menolak SPPL jika usaha atau kegiatan tersebut belum sesuai, misalnya termasuk kategori wajib AMDAL dan UKL UPL
  • Setelah proses selesai, Anda selaku pemrakarsa akan memperoleh tanda bukti pendaftaran SPPL yang mencantumkan nomor pendaftaran serta tanggal penerimaan SPPL.
2. Prosedur Membuat SPPL Secara Online

Prosedur membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kini semakin mudah dengan bantuan teknologi. Caranya yaitu dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), melalui mekanisme sebagai berikut:

  • Pertama-tama, akses website OSS melalui URL https://oss.go.id (Mandiri, Perbantuan, Prioritas) pada perangkat Anda
  • Lakukan pendaftaran hingga memperoleh NIB serta perizinan berusaha dari lembaga OSS
  • Masukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen serta persyaratan untuk rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat pada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), lampirkan seluruh dokumen persyaratan
  • Selanjutnya, tim teknis terkait akan melakukan survei ke tempat lokasi usaha
  • Kemudian, pejabat verifikator dari Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan validasi, verifikasi, serta pemrosesan rekomendasi pemenuhan komitmen
  • Berdasarkan verifikasi tersebut, instansi lingkungan hidup selaku verifikator akan memberikan hasil sebagai berikut:
  • Menerima dan memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL
  • Menolak SPPL jika usaha atau kegiatan tersebut belum sesuai, misalnya termasuk kategori wajib AMDAL dan UKL UPL
  • Setelah proses selesai, Anda selaku pemrakarsa akan memperoleh notifikasi dan dokumen terkait dari OSS.

Untuk masa berlaku, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL akan tetap sah atau valid selama tidak terdapat perubahan terkait usahanya. Jadi, pemrakarsa tidak harus melakukan perpanjangan setiap beberapa waktu. Apabila usaha Anda butuh mengurus SPPL tetapi masih kurang paham dengan prosedurnya, cukup kunjungi jasa pengurusan izin lingkungan dari izinlingkungan.com. Kami siap membantu proses terkait cara membuat SPPL untuk usaha Anda.


Amdal sendiri merupakan kajian tentang dampak penting dari suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.

Tengah berencana mendirikan suatu bangunan, gedung, untuk usaha atau yang diperuntukkan bagi kegiatan lainnya? Ada baiknya Anda coba untuk mempelajari dan mendalami dulu soal yang terkait, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau sering disingkat dengan Amdal.

Amdal sendiri merupakan kajian tentang dampak penting dari suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Amdal diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia.

Dalam perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, diperlukan Amdal, yakni terkait aspek abiotik (berkenaan dengan atau dicirikan oleh tidak adanya organisme hidup, biotik (makhluk hidup), dan kultural (kebudayaan).

Karena itu, tujuan dan sasaran Amdal adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.

Melalui studi Amdal, diharapkan usaha dan kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien dengan meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan hal positif.

Amdal memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan bahwa bangunan gedung yang wajib mengantongi izin Amdal adalah bangunan yang dibangun dengan luas lahan minimal 5 hektar dan luas bangunannya sendiri minimal 10.000 meter persegi.

Adapun bangunan yang memiliki luas antara 2.000 sampai 9.999 meter persegi wajib memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Untuk luas bangunan gedung dari 1 hingga 1.999 meter persegi hanya perlu mengurus izin Surat Pernyataan Pengolahan Lingkungan (SPPL), yakni surat yang menyatakan kesanggupan agar tidak membuang sampah sembarangan.

Terkait hal itu, berikut ini adalah cara atau prosedur untuk memperoleh izin Amdal dalam mendirikan suatu bangunan.

Prosedur Perolehan Izin Amdal
  1. Proses Penapisan
    Penapisan (seleksi) wajib Amdal adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
    Ketentuannya terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tetang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Amdal
  2. Proses Pengumuman
    Proses dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaia saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal.
  3. Proses Pelingkupan
    Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan).
  4. Proses Penyusunan KA-Andal
    Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.
  5. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
    Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama, waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.
  6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
    Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh:
    • Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat
    • Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi
    • Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota
    Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
    • Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan
    • Pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat
Syarat Mengajukan Amdal
  1. Kerangka Acuan Andal (KA-Andal)
    • Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012
    • Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal
    • Fotokopi Sertifikat Tanah
    • Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
    • Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
    • Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
    • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)
    • Peta titik lokasi
    • Gambar perspektif rencana bangunan
    • Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama)
    • Quisioner
    • Informasi dewatering (jika ada rencana basement)
    • Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir
    • Hasil konsultasi publik, terdiri dari:
    • Berita acara yang ditandatangani lurah
    • Daftar absen
    • Foto Pelaksanaan
    • Fotokopi bukti pengumuman di media massa
    • Foto pengumuman pada papan pengumuman di lokasi kegiatan
  2. Andal, RKL, dan RPL
    • Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012
    • Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal
    • Surat pernyataan pengelolaan lingkungan ditandatangani oleh direksi (bermaterai 6.000)
    • Fotokopi surat pengesahan KA-Andal (Dokumen KA-Andal dibawa saat pembahasan)
    • Fotokopi Sertifikat Tanah
    • Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
    • Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
    • Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
    • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)
    • Peta titik lokasi
    • Gambar perspektif rencana bangunan
    • Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama)
    • Quisioner
    • Informasi dewatering (jika ada rencana basement)
    • Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir (Foto diberi tanggal)
    • Hasil analisis laboratorium (Lab yang sudah punya legalitas dan akreditasi KAN)
    • Surat rekomendasi Peil Banjir (dari Dinas Pekerjaan Umum)
    • Hasil Kajian Tata Air
    • Surat rekomendasi hasil kajian lalu lintas (dari Dinas Perhubungan)